Peningkatan Kapasitas Satgas PPKS Gelombang V

Karawang, Satgas PPKS Unsika -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam dua tahun ini terus bergerak, bersinergi, dan berkolaborasi melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan pendidikan. Salah satunya, dengan mendorong perguruan tinggi untuk membentuk satuan tugas (Satgas) PPKS yang sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 


kampus merupakan rumah kedua bagi anak didik sehingga kampus harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar. Karena itu, intoleransi, kekerasan seksual, perundungan dan anti korupsi merupakan hal yang perlu dicegah dan dihapuskan dari kampus. Selain berdampak pada fisik, tiga dosa besar pendidikan juga akan berdampak pada psikis yang mempengaruhi perkembangan peserta didik. 


Untuk mendukung hal tersebut, LLDIKTI Wilayah IV gencar memberikan arahan dan peningkatan kapasitas Satgas PPKS Gelombang V. Satgas PPKS di kegiatan tersebut telah dibekali dengan modul PPKS dan Buku Pedoman sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. 


Kedepannya kegiatan diklat seperti ini harus semakin sering dilakukan untuk mengedukasi para tim anggota Satgas PPKS lainnya agar dapat berkontribusi mencegah dan menangani tindakan kekerasan seksual di perguruan tinggi.