Fenomena terjadinya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para sivitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Secara global, universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Selain itu telah terbit pula UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mencakupi kekerasan seksual dalam semua ranah termasuk di kampus.
Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa diharapkan mampu membawa perubahan yang baik untuk masyarakat dan negaranya. Mahasiswa tidak hanya berperan sebagai seseorang yang sedang menuntut ilmu akademik di suatu perguruan tinggi namun mahasiswa juga harus berperan dalam membantu mewujudkan penegakan hukum yang adil dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Selain itu civitas academica harus lebih peka dan tanggap terhadap isu kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Dengan terbitnya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 pada tahun 2022, UNSIKA menyesuaikan kebijakan internal dengan Permendikbudristek tersebut antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang diikuti dengan terbitnya Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang Nomor 550/UN64/KPT/2022 tentang satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang. Surat Keputusan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang tentang penetapan Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Singaperbangsa Karawang telah di perbaharui tahun 2023 seperti tautan dibawah ini.