Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender/seksual di Lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN).

 Karawang, Satgas PPKS Unsika -- Sebagai bentuk pencegahan kekerasan berbasis gender/seksual di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN).


Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Singaperbangsa Karawang yang diwakili langsung oleh ketua Satgas PPKS Unsika Dr. Nelly Martini, S.E., M.M kembali menggelar sosialisasi bagi koordinator lapangan serta dosen pendamping lapangan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2024.


Dr. Nelly Martini, S.E., M.M menyampaikan bahwa beberapa Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang berpotensi terjadi di lokasi KKN, yaitu:
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
3. Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
4. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
5. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
6. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
7. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
8. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
9. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
10. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Ini hanya sepuluh dari total 21 kekerasan berbasis gender di kampus yang berpotensi terjadi di lokasi KKN. Bisa dilakukan oleh antar mahasiswa, bisa dilakukan oleh mungkin koordinator lapangan atau dosen pendamping lapangan bahkan dapat dilakukan oleh masyarakat setempat.

Dr. Nelly Martini, S.E., M.M juga menjelaskan bahwa catcalling merupakan salah satu contoh tindakan kekerasan seksual yang terjadi tanpa persetujuan. Catcalling seperti siulan serta panggilan, dapat menimbulkan rasa tidak aman dan tidak nyaman bagi korban.